BAB demokrasi kelas 8
A.
Hakekat Demokrasi
Kata
demokrasi seringkali terdengar di telinga kita. Kata demokrasi digunakan dalam
berbagai aspek kehidupan, seperti demokrasi ekonomi, demokrasi dalam politik,
demokrasi dalam pemerintahan, dan sebagainya. Namun, tahukah kamu apa artinya
demokrasi tersebut?
Untuk
memahami demokrasi dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
ikutilah penjelasan di bawah ini.
Kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratien
yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Dapat
dikatakan bahwa hakekat pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Di
Yunani sendiri pelaksanaan demokrasi ini dilakukan secara langsung. Artinya
setiap warga negara terlibat langsung dalam membicarakan semua masalah di dalam
polis. Penerapan demokrasi berawal dari Solon, pemimpin masyarakat Athena
mengumpulkan warga negara Athena dalam amphiteater untuk bersidang dan
membicarakan permasalahan di dalam polis. Sistem ini terus dikembangkan oleh
Pericles setelah perang Yunani dan Persia berakhir. Dengan sistem demokrasi
ini, Athena berkembang menjadi pusat kebudayaan dan pemerintahan sipil di
Yunani.
B.
Sejarah Perkembangan Demokrasi
Pada
permulaan pertumbuhannya demokrasi telah mencakup beberapa azas dan nilai yang
diwariskan kepadanya dari masa yang lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi
dari kebudayaan Yunani Kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang
dihasilkan oleh aliran Reformasi serta perang-perang agama yang menyusulnya.
Sistim
demokrasi yang terdapat di negara-kota (city state)· Yunani Kuno (abad
ke-6 sampai abad ke·3
S.M.) merupakan demokrasi la.ngsung (direct democracy) yaitu
suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan
politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang ber· tindak berdasarkan
prosedur!mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi Yunani dapat diselenggarakan
secara efektif karena berlang·
sung dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya terbatas (negara terdiri dari
kota dan daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk sedikit (300.000 penduduk
dalam satu negara-kota). Lagipula, ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku
untuk warga nega·
ra yang resmi, yang hanya merupakan bagian kecil saja dari pen·duduk. Untuk mayoritas
yang terdiri dari budak belian dan pedagang asing demokrasi tidak berlaku.
Dalam negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi bersifat demokrasi
berdasarkanperwaki/an(representative democracy).
Memasuki
Abad Pertengahan (600-1400) gagasan demokrasi Yunani boleh dikatakan hilang
dari muka dunia Barat. Masyarakat Abad Pertengahan dicirikan oleh struktur
sosial yang feodal (hubungan antara vassal dan lord); yang kehidupan sosial
serta spirituilnya dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama lainnya; yang
kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antara para bangsawan
satu sama lain. Dilihat dari sudut perkembangan demokrasi Abad Pertengahan
menghasilkan suatu dokumen yang penting, yaitu Magna Charta (Piagam Besar)
(1215). Magna Charta merupakan semacam kontrak. antara beberapa bangsawan dan
Rlija. John dari Inggris di mana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa
mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari
bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan
sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana feodal dan tidak berlaku
untuk rakyat jelata, namun dianggap sebagai tonggak dalam perkembangan gagasan
demokrasi.
Sebelum
Abad Pertengahan berakhir dan di Eropa Barat pada permulaan abad ke-16 muncul
negara-negara nasional (national state) dalam bentuk yang modern, maka Eropa
Barat mengalami beberapa perubahan sosial dan kulturil yang mempersiapkan jalan
untuk memasuki zaman yang lebih modern di mana akal dapat memerdekakan diri
dari pembatasan-pembatasannya.
Sesudah
berakhirnya Abad Pertengahan antara 1500-1700 lahirlah negara-negara Monarcchi.
Raja-raja absolut menganggap dirinya berhak atas takhtanya berdasarkan konsep
”Hak Suci Raja” (Divine Right of Kings). Raja-raja yang terkenal di
Spanyol ialah Isabella dan Ferdinand (1479- 1516). di Prancis
raja-raja Bourbon dan sebagainya. Kecaman-kecaman ..diontarkan terhadap gagasan
absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) yang
mulai berpengauruh berkat majunya kedudukan ekonomi serta mutu pendidikan.
Pendobrakan
terhadap kedudukan raja-raja absolut ini didasar suatu teori
rasionalistis, yang umumnya dikenal sebagai social-contract (kontrak
sosiaI). Salah satu azas dari gagasan kontral sosial ialah bahwa dunia dikuasai
oleh hukum yang timbul (nature) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang
universal: artinya berlaku untuk semua waktu serta semua manusia, apakah dia
raja, bangsawan atau rakyat jelata. Hukum ini dinamakan Natural Law (Hukum
Alam, ius- naturale). Unsur universalisme inilah yang diterapkan pada
masalah-masalah politik. Teori kontrak sosial beranggapan bahwa hubungan antara
raja dan rakyat didasari oleh suatu kontrak yang ketentuan-ketentuannya
mengikat kedua belah fihak. Kontrak sosial menentukan di satu fihak bahwa raja
diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan penertiban dan menciptakan
suasana di mana rakyat dapat menikmati hak-hak alamnya (natural rights) dengan
aman. Di fihak lain rakyat akan mentaati pemerintahan raja asal hak· hak alam itu
terjamin.
Pada
hakekatnya teori-teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak dasar
dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat. Filsuf-filsuf
yang mencetuskan gagasan . ini antara lain John Locke dari Inggris (I632-1704)
da Montesquieu dari Perancis (1689-) 755). Menurut John Locke hak-hak politik
mencakup hak atas hidup, atas kebebasan dan hak untuk memiliki (life, liberty
and property). Montesquieu mencoba menyusun suatu sistim yang dapat menjamin
hak-hak politik itu, yang kemudian dikenal dengan istilah trias politica. Idee-idee
bahwa manusia mempunyai hak-hak politik menimbulkan revolusi Perancis pada
akhir abad ke-18, serta Revolusi Amerika melawan Inggris.
Sebagai
akibat dari pergolakan yang tersebut di atas tadi maka pada akhir abad ke-19
gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud yang konkrit sebagai program dan
sistim politik. Demokrasi pada tahap ini semata-mata bersifat politis dan mendasarkan
dirinya atas azas-azas kemerdekaan individu, kesamaan hak (equal rights) serta
hak pilih untuk semua warganegara (universal suffrage)
Dalam
abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 lahirlah gagasan mengenai demokrasi
konstitusional. AhIi hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant
(1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan
ahli Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Oleh
Stahl disebut empat Unsur Rechtsstaat (negara demokrasi yang
berdasarkan hukum) dalam arti klasik, yaitu:
1) Adanya
perlindungan ak-hak manusia
2) Adanya
pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjaminhak- hak itu
3) Pemerirttah
berdasarkan peraturan-peraturan
4) Peradilan
administrasi dalam perselisihan.
Unsur-unsur Rule
of Law dalam arti yang klasik, seperti yang dikemukakan oleh A.V. Dicey
dalamIntroduction to the Law of the Constitution mencakup:
a. Supremasi
aturan-atuTlln hukum (supremacy of the law); tidak adanya kekuasaan
sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya
boleh dihukum kalau melanggar hukum.
b. Kedudukan
yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). DaliI ini berlaku
baik untuk orang biasa, maupun untuk pejabat.
c. Terjaminnya
hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar)
serta keputusan-keputusan pengadilan.4
C.
Macam-macam Demokrasi
Beberapa
macam demokrasi yang berkembang di dunia, antara lain:
1) Demokrasi
Parlementer
Di
dalam sistem parlementer, kekuasaan legislatif terletak di atas kekuasaan
eksekutif. Oleh karena itu, menteri-menteri kabinet harus
mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada Dewan/DPR/Senat. Pemerintah
setiap saat dapat dijatuhkan oleh Dewan/DPR/Senat dengan mosi tidak percaya.
2) Demokrasi
Liberal
Dalam
system liberal, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan
(sparate of power peinisahan). Kepala negara / presiden langsung dipilih oleh
rakyat (contoh Amerika Serikat). Dalam demokrasi liberal pemerintah dipegang
oleh partai yang menang dalam pemilihan umum, sedangkan partai yang kalah
menjadi pihak oposisi.
3)
Demokrasi Rakyat
Demokrasi
ini terdapat dalam negara-negara komunis yang totaliter. Lembaga-lembaga
demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kekuasaan
ada di tangan sekelompok kecil pimpinan partai komunis. Mereka ini yang
memegang dan mempergunakan kekuasaan menurut ideologi totaliter komunis: Dalam
demokrasi rakyat, pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya di
dapat dalam sistem demokrasi lainnya.
4.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Paneasila dan UUD 1945. Dalam
Demokrasi Pancasila sangat diharapkan adanya musyawarah untuk mufakat. Akan
tetapi, bila tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dapat ditempuh
melalui pemungutan suara (Pasal 2, Ayat (3), WD 1945). Dalam demokrasi
Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Domiinasi
mayoritas adalah kelompok besar yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa
dan bernegara dengan mengabaikan kelompok yang kecil. Tirani minoritas adalah
kelompok kecil yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara
dengan mengabaikan kelompok besar.
Keunggulan
demokrasi Pancasila dibanding dengan demokrasi lainnya sebagai berikut.
a) Adanyaa
penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan.
b) Mendahulukan
kepentingan rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
c) Mengutamakan
musyawarah untuk mufakat, dan baru kemudaian menggunakan suara terbanyak
d) Kebenaran
dan keadilan selalu dijunjung tinggi.
e) Mengutamakan
kejujuran dan iktikad baik.
Sedangkan
dilihat dari pelaksanaannya dikenal ada dua macam demokrasi, yaitu
demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan).
1) Demokrasi
langsung, adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya dalam
membicarakan atau menentukan segala unsur negara secara langsung. Demokrasi
langsung pernah dipraktikan pada zaman Yunani kuno; yaitu beberapa negarakota
di Athena. Demokrasi yang pertama di dunia ini mampu melaksanakan demokrasi langsung
dengan suatu majelis yang mungkin terdiri dari 5000 sampai 6000 orang dan
berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan demokrasi langsung.
,
2) Demokrasi
tidak langsung atau perwakilan, adalah suatu sisitem demokrasi yang dalam
menyalurkan aspirasinya, rakyat memilih wakil-wakil untuk duduk dalam suatu
lembaga parlemenatau lembaga perwakilan rakyat. Lembaga ini dipilih dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, karena itu dalam demokrasi tidak langsung
semua rakyat turut serta dalam membicarakan dan menetapkan kebijakan tentang
persoalan-persoalan' negara.
UJI
KOMPETENSI
I.
Jawablah pertanyaan berikut ini!
1. Jelaskan
pengertian demokrasi?
2. Jelaskan
sejarah perkembangan demokrasi?
3. Uraikan
macam-macam demokrasi.?
4. Jelaskan
perbedaan demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung!
5. Jelaskan
empat Unsur Rechtsstaat menurut Stahl!
II.
Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat
1.
Pelaksanaan demokrasi langsung seperti di Yunani kuno dapat terlaksana karena....
A.
jumlah penduduknya sedikit*
B.
permasalahannya sederhana
C.
kehidupan politik-nya stabil
D.
Masyarakatnya homogen
2.
Demokrasi yang diterapkan di negara-negara barat, seperti Amerika serikat,
adalah demokrasi ....
A. rakyat
B. liberal*
C. totaliter
D. terpimpin
Kekuasaan
negara yang mengguankan asas dari rakyat, oleh, rakyat dan untuk rakyat
menunjukkan bahwa nagara itu adalah negara .....
A. Demokrasi
C. Serikat
B. Federasi
D. Sosialis
Di
bawah ini yang merupakan penerapan demokrasi langsung adalah pemilihan….
A. Kepala
Desa
B. Camat
C. Ketua
Pengadilan
D. Ketua
DPRD
Dasar
hukum demokrasi di di Indonesia terdapat dalam UUD 1945 pasal….
A. 1
ayat 1
B. 1
ayat 2
C. 2
ayat 1
D. 2
ayat 2
C. Perwujudan
Demokrasi Pancasila dalam Bidang Politik, Ekonomi, dan Sosial.
Untuk
mewujudkan Demokrasi Pancasila kita terlebih dahulu harus memahawi nilai-nilai
demokrasi. Nilai-nilai demokrasi yang perlu dikembangankan dalam suatu
masyarakat yang demokratis menurut Henry B. Mayo (dalam Miriam Budiardjo;
1986:62-63) adalah sebagai berikut;
1. Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam setiap masyarakat
terdapat perselisihan pendapat serta kepentingan, yang dalam alam demokrasi
dianggap wajar untuk diperjuangkan. Perselisihan harus dapat diselesaikan
melalui perundingan dan dialog terbuka untuk mencapai kompromi, konsensus, atau
mufakat. Apabila kompromi tidak tercapai, maka ada bahaya, karena keadaan ini
dimungkinkan akan mengundang kekuatan-kekuatan dari luar untuk campur tangan
dan memaksakan dengan kekerasan tercapainya kompromi.
2. Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah. Perubahan sosial terjadi karena beberapa faktor, seperti kemajuan
teknologi, kepadatan penduduk, dan pola perdagangan. Pemerintah harus dapat
menyesuaikan kebij::tksanaannya kepada perubahan-perubahan ini dan dapat
mengendalikannya. Sebab kalau perubahan tidak dijamin oleh pemerintah, maka
sistem demokratis tidak dapat berjalandan akan muncul sistem diktatur.
3. Menyelenggarakan
pergantian pimpman secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian
pimpinan atas dasar keturunan, mengangkat diri sendiri, coup d 'etat dianggap
tidak wajar.
4..
Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. Golongan minoritas yang
biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi
kesempatan untuk turut serta dalam merumuskan kebijaksanaan.
5. Mengakui
serta menganggap wajar adanya keanekaragaman. Keanekaragaman ini tercermin
dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan, dan tingkah laku.
Untuk
hal ini perlu terselenggaranya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik
yang memungkinkan timbulnya fleksibelitas dan tersedianya berbagai altematif
dalam tindakan politik. Namun demikian keanekaragaman tetap berada dalam
kerangka persatuan bangsa dan negara.
6. Menjamin
tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis keadilan merupakan cita-cita
bersama, walaupun sebagian kecil masyarakat ada yang merasa diperlakukan tidak
adil. Keadilan masyarakat yang dibangun hendaklah keadilan dalam jangka panjang
dan melingkupi seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Perwujudan
Demokrasi Pancasila dapat dilihat antara lain dalam bidang politik, ekonomi,
dan sosial.
a)
Dalam Bidang Politik
Oleh
karena Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan maka kebijak dijalankan oleh para wakil rakyat dalam menetapkan
berbagai kebijakan pemerintahan dalam bentuk peraturan perundangan.
Dalam
melakukan tugasnya, para wakil rakyat harus mampu memikirkan, memperhatikan,
dan mempertimbangkan aneka-ragam kepentingan rakyat agar keputusan-keputusan
yang diambilnya benar-benar mencerrninkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat
dan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.
Tentu
tidak hanya wakil rakyat yang harus menjalankan kebijaksanaan dalam
melaksanakan tugasnya. Semua penyelenggara negara (para penegak hukum,
presiden, wakil presiden, para menteri, para anggota DPR, para anggota BPK, dan
seluruh aparat pemerintahan lain, baik di pusat maupun di daerah) wajib
menjalankan atau menunaikan tugasnya dengan penuh hikmat kebijaksanaan.
b)
Dalam Bidang Ekonomi
Pancasila
dan UUD 1945 menggariskan dua prinsip pokok demokrasi ekonomi. Prinsip itu
adalah sebagai berikut.
1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama at as dasar semangat kekeluargaan.
2) Segala
hal yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk
dipergunakan bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat
Dua
prinsip pokok ini menunjukkan bahwa kemakmuran seluruh rakyat harus menjadi
tujuan utama pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam bidang ekonomi Oleh karena
itu, tidak diperbolehkan seorang pun menguasai bidang-bidang ekonomi yang
menguasai hajat (kepentingan) orang banyak. Perlulah digariskan pemerataan
kesempatan-kesempatan ekonornis dan kesejahteraan bagi setiap warga bangsa ini.
Itu semua hanya bisa dicapai apabila semua pihak menggunakan sanaan sebagai
pedoman dalam bersikap maupun berkiprah dalam pereekonomian bangsa dan dan
negara Inonesia.
c)
Dalam Bidang Sosial
Dalam
kehidupan bermasyarakat, Demokrasi Pancasila menggariskan penting ”hikmat kebijaksanaan"
sebagai penuntut hubungan antar manusia Indonesia dengan bangsa lain.
Dengan
demikian, bukan hanya wakil rakyat atau pejabat/aparat pemerintah yang dituntut
untuk selalu mengunakan hikmat kebijaksanaan dalam mengusrus kepentingan
bersama. Seluruh bangsa Indonessia baik anak dan orang tua dalam keluarga,
warga dan pengurus RT dan RW, murid, guru, kepala sekolah dan warga sekolah
lainnya di sekolah, maupun kemasyarakatan, partai politik, instansi pemerintah,
perusahaan, Dewan Perwakilan Rakyat, untuk dituntut melakukannya..
D. Perwujudan
Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Bagaimana
kita mampu selalu bertindak bijaksana dalam berbagai aspek Demokrasi Pancasila?
Syarat utama agar kita mampu bertindak bijaksana adalah meyakini prinsip bahwa
pada hakikatnya setiap orang harkat dan martabatnya yang sama. Dengan prinsip
itu, kita dapat memberikan perlakuan dan penghormatan yang sama bagi setiap
orang. Oleh karena prinsip persamaan kedudukan haruslah dijunjung tinggi.
Dengan
memegang teguh prinsip tersebut, kita menjadi lebih mampu untuk mengendalikan
diri agar tidak bertindak, bersikap maupun bertutur kata secara tidak
bijaksana. Kita pun akan mampu untuk lebih bertenggang rasa dengan orang lain.
Kebijaksanaan
hendaknya dijunjung tinggi baik dalam hubungan sosial antarwarga masyarakat,
dan dalam penyelenggarakan kehidupan politik, maupun ekonomi negara. Dalam
penyelenggaraan kehidupan politik, apabila tidak ada kebijaksanaan dalam
pelaksanaannya, maka kehidupan politik akan kacau. Semua orang akan
menghalalkan segala cara untuk mendapatkan dan menggunakan kekuasaan yang ada.
Begitu
pula dalam bidang ekonomi. Akan terjadi korupsi, penyalahgunaan wewenang dan
tindak kejahatan ekonomi lain pun akan bermunculan bila tidak ada kebijaksanaan
yang melingkupinya. Prinsip kebijaksanaan sangat penting dalam pengelolaan
hidup berbangsa dan bernegara. Kebijaksanaan menjaga keutuhan bangsa dan
mewujudkan kesejahteraan bersama.
Kebijaksanaan
itu hendaknya dilandasi oleh sikap menghormati persamaan harkat dan martabat
sesamanya dan tenggang rasa dengan orang lain.
Dengan
mengakui persamaan kedudukan orang lain, kita akan selalu memimirkan,
mempertimbangkan, dan memperhatikan kepentingan orang lain pada saat menangani
masalah bersama. Bahkan dalam menjalani hidup pribadipun, kita terdorong untuk
melakukan hal yang sama.
Untuk
melaksanakan Demokrasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari kita hendaknya
mengamalkan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Adapun bentuk-bentuk pengamalan yang dapat kita
lakukan antara lain sebagai berikut.
1. Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, kita hendaknya menyadari setiap manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2. Kita
hendaknya tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Kita
hendaknya mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama .
4. Kita
hendaknya menyadari bahwa musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
5. Kita
hendaknya menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai
sebagai hasil musyawarah.
6. Kita
hendaknya dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan
hasil musyawarah.
7. Kita
hendaknya menyadari bahwa di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi atau golongan.
8. Kita
hendaknya menyadari bahwa musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan se cara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
BAHAN
DISKUSI
Diskusikan
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1. Jelaskan
pentingnya demokrasi dalam kehidupan bersama ?
2. Tunjukkan
praktik-praktik demokrasi dalam kehidupan politik?
3. Tunjukkan
cara-cara pemilihan Presiden secara demokratis!
4. Berikan
contoh praktik-praktik demokrasi dalam kehidupan ekonomi!
5. Jelaskan
akibat tidak menerapkan nilia -nilai demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara?
6. Berikan
contoh praktek demokrasi dalam lingkungan sekolah?
7. Jelaskan
dampak positip menerapkan nilai nilai demokrasi?
8. Bandingkan
kehidupan bangsa yang berdasarkan demokrasi dan otoriter?