Rangkuman bab demokrasi kelas 8
Demokrasi berasal dari bahasa latin demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Kedaulatan ada ditangan rakyat. Demokrasi Pancasila berarti demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Azas/prinsip negara demokrasi, meliputi :
1. Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
2. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
3. Supremasi hukum
Ciri-ciri negara demokrasi, meliputi :
1. Memiliki lembaga perwakilan rakyat
2. Ada pemilu untuk memilih wakil rakyat
3. Ada lembaga yang mengawasi pemerintahan
4. Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusi)
Demokrasi berdasarkan partisipasi rakyat terbagi atas :
1. Demokrasi langsung
2. Demokrasi tidak langsung
Demokrasi berdasarkan hubungan lembaga negara (sistem pemerintahan)terbagi atas :
a. Demokrasi Parlementer, bercirikan :
1. Tanggung jawab pemerintahan di tangan kabinet (menteri)
2. Kabinet dipimpin perdanan menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR)
3. Kedudukan kabinat dibawah dan tergantung parlemen
4. Berlaku dalam negara republik atau monarkhi konstitusional
b. Demokrasi Presidensial, bercirikan :
1. Tanggung jawab pemerintahan ditangan Presiden
2. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
Perkembangan demokrasi di Indonesia :
a. Tahun 1945 – 1949
1. Berlaku UUD 1945
2. Sistem demokrasi Parlementer dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
b. Tahun 1949 – 1959
1. Berlaku Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950) dan UUD Sementara 1950 (15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
2. Sistem demokrasi parlementer (liberal)
3. Akibat yang ditimbulkan :
a. Partai politik mengutamakan kepentingan golongan
b. Pemerintahan (kabinet) silih berganti dalam waktu singkat
c. Kehidupan politik tidak stabil
d. Pembangunan terhambat
c. Tahun 1959 – 1965 (orde lama)
1. Berlaku UUD 1945
2. Sistem demokrasi terpimpin
3. Penyimpangan yang terjadi :
a. Pengangkatan Presiden seumur hidup
b. Rangkap jabatan, menteri sekaligus anggota MPRS dan DPR
c. Pembubaran partai politik
d. Tahun 1965 – 1998
1. Berlaku UUD 1945
2. Sistem demokrasi Pancasila
3. Penyimpangan yang terjadi :
a. Kekuasaan Presiden sangat besar
b. Terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme.
e. Tahun 1998 – sekarang
1. Berlaku UUD 1945
2. Sistem demokrasi Pancasila
Landasan hukum demokrasi Pancasila :
1. Pancasila sila keempat
2. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 : negara berkedaulatan rakyat
3. Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD.
Azas/ciri utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.
Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal berikut :
- Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
- Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
- Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
- Pengambilan keputusan sejauh mungkin melalui musyawarah mufakat
- Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbayak (voting).
- Terdapat perbedaan pendapat yang tidak dapat didekatkan lagi
- Musyawarah dibatasi oleh waktu
- Kejelasan masalah
- Berkembang pendapat dengan alasan yang baik
- Cenderung bersepakat
- Dipimpin akal sehat dan hati nurani luhur serta rasa tanggung jawab
- Semua pihak tunduk dan taat pada hasil keputusan.
Nilai lebih (keunggulan) demokrasi Pancasila adalah Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas. Karena tidak mengenal dominasi mayoritas (kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil) ataupun tirani minoritas (kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar)
Nilai lebih musyawarah mufakat adalah pembahasan masalah didasarkan rasa saling menghormati, sehingga pelaksanaan keputusan mudah dan didukung seluruh anggota.
Demokrasi dapat dibedakan atas demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan). Sesuai sila ke-4 Pancasila maka Indonesia menganut demokrasi perwakilan artinya rakyat dalam menjalankan kekuasaannya dilakukan melalui sistem perwakilan.
Lembaga perwakilan rakyat, terdiri atas :
1. MPR sebagai penjelmaan rakyat, berkedudukan di ibukota negara.
2. DPR berkedudukan di ibukota negara
3. DPRD Tingkat I, berkedudukan di propinsi
4. DPRD tingkat II, berkedudukan di kabupaten/kotamadya.
Contoh pemilihan pemimpin secara demokrasi antara lain :
1. Pemilihan Presiden secara langsung atau oleh MPR
2. Pemilihan Gubernur oleh DPRD Tk I, kemudian diangkat oleh Presiden melalui Mendagri
3. Pemilihan ketua partai politik atau organisasi kemasyarakatan
4. Pemilihan kepala desa secara langsung
5. Pemilihan ketua OSIS secara langsung atau perwakilan
Sikap yang diharapkan dalam musyawarah :
1. Mengutamakan kepentingan rakyat dan persatuan kesatuan
2. Diliputi semangat kekeluargaan
3. Menghormati kebebasan mengeluarkan pendapat
4. Tidak memaksakan kehendak
5. Menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur
6. Keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan
Perwujudan demokrasi Pancasila dalam berbagai kehidupan
a. Keluarga
1. Masalah keluarga dibahas secara musyawarah mufakat
2. Menghormati pendapat anggota keluarga
3. Mengakui perbedaan yang ada
b. Sekolah
1. Menghormati pendapat teman
2. Berani menyampaikan gagasan datau pendapat
3. Pemilihan ketua kelas atau OSIS
c. Masyarakat
1. Pemilihan kepala desa atau ketua RW/RT
2. Rembug desa (musyarawah desa) menyangku pembangunan desa
d. Bangsa dan negara
1. Pemilihan presiden
2. Sidang umum MPR/DPR
3. Pemilu lima tahun sekali