Demokrasi Kelas 8
A. Hakekat Demokrasi
Kata demokrasi
seringkali terdengar di telinga kita. Kata demokrasi digunakan dalam berbagai
aspek kehidupan, seperti demokrasi ekonomi, demokrasi dalam politik, demokrasi
dalam pemerintahan, dan sebagainya. Namun, tahukah kamu apa artinya demokrasi
tersebut?
Untuk memahami
demokrasi dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara ikutilah
penjelasan di bawah ini.
Kata demokrasi berasal
dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratien yang berarti
pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Dapat dikatakan bahwa
hakekat pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat.
Di Yunani sendiri
pelaksanaan demokrasi ini dilakukan secara langsung. Artinya setiap warga
negara terlibat langsung dalam membicarakan semua masalah di dalam polis.
Penerapan demokrasi berawal dari Solon, pemimpin masyarakat Athena mengumpulkan
warga negara Athena dalam amphiteater untuk bersidang dan membicarakan
permasalahan di dalam polis. Sistem ini terus dikembangkan oleh Pericles
setelah perang Yunani dan Persia berakhir. Dengan sistem demokrasi ini, Athena
berkembang menjadi pusat kebudayaan dan pemerintahan sipil di Yunani.
B.
Sejarah Perkembangan Demokrasi
Pada permulaan
pertumbuhannya demokrasi telah mencakup beberapa azas dan nilai yang diwariskan
kepadanya dari masa yang lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan
Yunani Kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran
Reformasi serta perang-perang agama yang menyusulnya.
Sistim demokrasi yang
terdapat di negara-kota (city state)· Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke·3
S.M.) merupakan demokrasi la.ngsung (direct
democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga
negara yang ber· tindak berdasarkan prosedur!mayoritas. Sifat langsung dari
demokrasi Yunani dapat diselenggarakan secara efektif karena berlang· sung
dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya terbatas (negara terdiri dari kota dan
daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk sedikit (300.000 penduduk dalam satu
negara-kota). Lagipula, ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga
nega· ra yang resmi, yang hanya merupakan bagian kecil saja dari pen·duduk.
Untuk mayoritas yang terdiri dari budak belian dan pedagang asing demokrasi
tidak berlaku. Dalam negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung,
tetapi bersifat demokrasi berdasarkan perwaki/an(representative
democracy).
Memasuki Abad Pertengahan (600-1400)
gagasan demokrasi Yunani boleh dikatakan hilang dari muka dunia Barat.
Masyarakat Abad Pertengahan dicirikan oleh struktur sosial yang feodal
(hubungan antara vassal dan lord); yang kehidupan sosial serta spirituilnya
dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama lainnya; yang kehidupan politiknya
ditandai oleh perebutan kekuasaan antara para bangsawan satu sama lain. Dilihat
dari sudut perkembangan demokrasi Abad Pertengahan menghasilkan suatu dokumen
yang penting, yaitu Magna Charta (Piagam Besar) (1215). Magna Charta merupakan
semacam kontrak. antara beberapa bangsawan dan Rlija. John dari Inggris di
mana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk
mengakui dan menjamin beberapa hak danprivileges dari bawahannya
sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya.
Biarpun piagam ini lahir dalam suasana feodal dan tidak berlaku untuk rakyat
jelata, namun dianggap sebagai tonggak dalam perkembangan gagasan demokrasi.
Sebelum Abad
Pertengahan berakhir dan di Eropa Barat pada permulaan abad ke-16 muncul
negara-negara nasional (national state) dalam bentuk yang modern, maka Eropa
Barat mengalami beberapa perubahan sosial dan kulturil yang mempersiapkan jalan
untuk memasuki zaman yang lebih modern di mana akal dapat memerdekakan diri
dari pembatasan-pembatasannya.
Sesudah berakhirnya
Abad Pertengahan antara 1500-1700 lahirlah negara-negara Monarcchi. Raja-raja
absolut menganggap dirinya berhak atas takhtanya berdasarkan konsep ”Hak Suci
Raja” (Divine Right of Kings). Raja-raja yang terkenal di Spanyol ialah
Isabella dan Ferdinand (1479- 1516). di Prancis raja-raja Bourbon dan
sebagainya. Kecaman-kecaman ..diontarkan terhadap gagasan absolutisme mendapat
dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) yang mulai berpengauruh
berkat majunya kedudukan ekonomi serta mutu pendidikan.
Pendobrakan
terhadap kedudukan raja-raja absolut ini didasar suatu teori
rasionalistis, yang umumnya dikenal sebagai social-contract (kontrak
sosiaI). Salah satu azas dari gagasan kontral sosial ialah bahwa dunia dikuasai
oleh hukum yang timbul (nature) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang
universal: artinya berlaku untuk semua waktu serta semua manusia, apakah dia
raja, bangsawan atau rakyat jelata. Hukum ini dinamakan Natural Law (Hukum
Alam, ius- naturale). Unsur universalisme inilah yang diterapkan pada
masalah-masalah politik. Teori kontrak sosial beranggapan bahwa hubungan antara
raja dan rakyat didasari oleh suatu kontrak yang ketentuan-ketentuannya
mengikat kedua belah fihak. Kontrak sosial menentukan di satu fihak bahwa raja
diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan penertiban dan menciptakan
suasana di mana rakyat dapat menikmati hak-hak alamnya (natural rights) dengan
aman. Di fihak lain rakyat akan mentaati pemerintahan raja asal hak· hak alam
itu terjamin.
Pada hakekatnya
teori-teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak dasar dari
pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat. Filsuf-filsuf yang
mencetuskan gagasan . ini antara lain John Locke dari Inggris (I632-1704) da
Montesquieu dari Perancis (1689-) 755). Menurut John Locke hak-hak politik mencakup hak atas hidup, atas
kebebasan dan hak untuk memiliki (life, liberty and property). Montesquieu
mencoba menyusun suatu sistim yang dapat menjamin hak-hak politik itu, yang
kemudian dikenal dengan istilah trias politica. Idee-idee
bahwa manusia mempunyai hak-hak politik menimbulkan revolusi Perancis pada
akhir abad ke-18, serta Revolusi Amerika melawan Inggris.
Sebagai akibat dari pergolakan yang tersebut
di atas tadi maka pada akhir abad ke-19 gagasan mengenai demokrasi mendapat
wujud yang konkrit sebagai program dan sistim politik. Demokrasi pada tahap ini
semata-mata bersifat politis dan mendasarkan dirinya atas azas-azas kemerdekaan
individu, kesamaan hak (equal rights) serta hak pilih untuk semua warganegara
(universal suffrage)
Dalam abad ke-19 dan permulaan abad ke-20
lahirlah gagasan mengenai demokrasi konstitusional. AhIi hukum Eropa Barat
Kontinental seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl
memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti
A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Oleh Stahl disebut
empat Unsur Rechtsstaat (negara demokrasi yang berdasarkan
hukum) dalam arti klasik, yaitu:
1) Adanya
perlindungan ak-hak manusia
2) Adanya
pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjaminhak- hak itu
3) Pemerirttah
berdasarkan peraturan-peraturan
4) Peradilan
administrasi dalam perselisihan.
Unsur-unsur Rule of Law dalam
arti yang klasik, seperti yang dikemukakan oleh A.V. Dicey dalamIntroduction
to the Law of the Constitution mencakup:
a. Supremasi aturan-atuTlln
hukum (supremacy of the law); tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence
of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau
melanggar hukum.
b. Kedudukan yang sama dalam
menghadapi hukum (equality before the law). DaliI ini berlaku baik untuk orang
biasa, maupun untuk pejabat.
c. Terjaminnya hak-hak
manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar) serta
keputusan-keputusan pengadilan.4
C.
Macam-macam Demokrasi
Beberapa
macam demokrasi yang berkembang di dunia, antara lain:
1) Demokrasi
Parlementer
Di
dalam sistem parlementer, kekuasaan legislatif terletak di atas kekuasaan
eksekutif. Oleh karena itu, menteri-menteri kabinet harus
mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada Dewan/DPR/Senat. Pemerintah
setiap saat dapat dijatuhkan oleh Dewan/DPR/Senat dengan mosi tidak percaya.
2) Demokrasi
Liberal
Dalam
system liberal, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan
(sparate of power peinisahan). Kepala negara / presiden langsung dipilih oleh
rakyat (contoh Amerika Serikat). Dalam demokrasi liberal pemerintah dipegang
oleh partai yang menang dalam pemilihan umum, sedangkan partai yang kalah
menjadi pihak oposisi.
3) Demokrasi
Rakyat
Demokrasi ini terdapat
dalam negara-negara komunis yang totaliter. Lembaga-lembaga demokrasi pada
umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kekuasaan ada di tangan
sekelompok kecil pimpinan partai komunis. Mereka ini yang memegang dan
mempergunakan kekuasaan menurut ideologi totaliter komunis: Dalam demokrasi
rakyat, pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya di dapat dalam
sistem demokrasi lainnya.
4.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Paneasila dan UUD 1945. Dalam
Demokrasi Pancasila sangat diharapkan adanya musyawarah untuk mufakat. Akan
tetapi, bila tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dapat ditempuh
melalui pemungutan suara (Pasal 2, Ayat (3), WD 1945). Dalam demokrasi
Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Domiinasi
mayoritas adalah kelompok besar yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa
dan bernegara dengan mengabaikan kelompok yang kecil. Tirani minoritas adalah
kelompok kecil yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara
dengan mengabaikan kelompok besar.
Keunggulan
demokrasi Pancasila dibanding dengan demokrasi lainnya sebagai berikut.
a) Adanyaa
penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan.
b) Mendahulukan
kepentingan rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
c) Mengutamakan
musyawarah untuk mufakat, dan baru kemudaian menggunakan suara terbanyak
d) Kebenaran
dan keadilan selalu dijunjung tinggi.
e) Mengutamakan
kejujuran dan iktikad baik.
Sedangkan dilihat dari pelaksanaannya dikenal
ada dua macam demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung
(perwakilan).
1) Demokrasi
langsung, adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya dalam
membicarakan atau menentukan segala unsur negara secara langsung. Demokrasi
langsung pernah dipraktikan pada zaman Yunani kuno; yaitu beberapa negarakota
di Athena. Demokrasi yang pertama di dunia ini mampu melaksanakan demokrasi langsung
dengan suatu majelis yang mungkin terdiri dari 5000 sampai 6000 orang dan
berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan demokrasi langsung.
,
2) Demokrasi tidak langsung atau perwakilan, adalah suatu
sisitem demokrasi yang dalam menyalurkan aspirasinya, rakyat memilih
wakil-wakil untuk duduk dalam suatu lembaga parlemenatau lembaga perwakilan
rakyat. Lembaga ini dipilih dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, karena
itu dalam demokrasi tidak langsung semua rakyat turut serta dalam membicarakan
dan menetapkan kebijakan tentang persoalan-persoalan' negara.